Senator Filep Dorong Percepatan Pengadaan Dokter Spesialis di Papua
Dia menguraikan dasar hukum tentang pembangunan kesehatan yang termuat dalam UU Otsus Perubahan.
“Saya harus sampaikan kepada publik, bahwa perjuangan sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI yang ikut menyusun UU Otsus, menghasilkan 2 pasal yang sangat penting untuk kesehatan, yaitu pertama, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka 2 huruf b yang menyebutkan bahwa paling sedikit 20 persen dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang totalnya 2,25 persen digunakan untuk belanja kesehatan,” ujar Filep.
Menurut Filep, Otsus periode 1 hanya sebesar 2 persen saja dan itupun dibagi pendidikan dan kesehatan tanpa ada angka yang jelas.
Kedua, Pasal 36 Ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa 25 persen dari DBH Migas digunakan untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi. Otsus yang periode 1 hanya 15 persen saja.
“Jadi, ada kenaikan signifikan di situ,” ujar Filep.
Filep menyayangkan perjuangannya tidak sepenuhnya diperhatikan di lapangan. Oleh karena itu, dirinya tidak heran, berdasarkan Data BPS 2022, Papua Barat termasuk 5 besar terbawah terkait jumlah dokter.
Pada tahun 2021 lalu, Data BPS menunjukkan hanya ada 10 Rumah Sakit di Papua Barat. Baik infrastuktur maupun tenaga kesehatan, yang paling mengenaskan ada di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
“Per tahun 2021 kedua kabupaten ini tidak memiliki rumah sakit. Dari 381 orang tenaga medis di Papua Barat, hanya ada 7 orang di Manokwari Selatan dan 9 orang di Pegunungan Arfak,” ujar Filep.
Senator atau anggota DPD RI Filep Wamafma memperoleh sejumlah pengaduan masyarakat Papua Barat yang cukup menohok di bidang kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News