Pandangan Senator Filep Soal Calon Kepala Daerah dari Orang Asli Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, sejumlah nama mulai mengemuka dan meramaikan bursa calon kepala daerah baik calon gubernur-wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati di tanah Papua.
Berkaitan dengan hal ini, MRP se-tanah Papua telah menyepakati untuk mendorong penguatan keberpihakan kepada orang asli Papua (OAP) pada Pilkada mendatang.
Perdebatan pun muncul berkaitan dengan siapa yang disebut sebagai orang asli Papua maupun terkait status serta hak politik beberapa istilah lainnya seperti turunan Papua.
Selain itu, penjelasan mengenai definisi ini juga diperlukan mengingat dalam waktu dekat, seleksi Anggota DPRK jalur Pengangkatan juga akan segera dilaksanakan.
Di tengah perdebatan itu, Dr. Filep Wamafma turut memberikan pandangannya perihal perbedaan penduduk, Turunan Papua dan orang Asli Papua.
Filep menerangkan penduduk secara harafiah adalah orang yang mendiami suatu tempat, pulau atau kampung atau negeri dan secara turun-temurun tinggal di suatu wilayah tertentu.
Definisi lainnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kependudukan disebutkan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam konteks Papua, lanjut Filep, yang disebut dengan penduduk menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 1 Huruf U adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Senator Filep Wamafma turut memberikan pandangannya perihal calon kepala daerah dari orang Asli Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News