Pandangan Senator Filep Soal Calon Kepala Daerah dari Orang Asli Papua
Menurut Filep, sistem kekerabatan ini berkaitan dengan kebiasaan atau hukum adat dalam kehidupan orang Papua. Dalam riset-riset ataupun kajian-kajian sebelumnya, Papua menganut sistem kekerabatan patrilineal.
“Patrilineal mengenal sistem alur keturunan berdasarkan garis keturunan laki-laki atau ayah. Jadi, garis keturunan laki-laki lebih istimewa dibandingkan dengan perempuan,” ujar Filep.
Keistimewaan itu, kata Filep berupa hak-hak yang lebih dari perempuan, dikarenakan laki-laki memiliki kelebihan membawa marga, melanjutkan keturunan marga atau identitas keluarga ataupun suku.
Hak-hak istimewa itu seperti hak warisan yang berasal dari ayah, dari garis keturunan laki-laki ataupun dari moyang dari keturunan laki-laki.
Dia menambahkan dalam pandangan Hukum Adat atau hukum kebiasaan disebutkan bahwa perempuan tetap mendapatkan harta, tetapi perempuan itu melanjutkan keturunan orang lain saat menikah.
Sedangkan laki-laki mendatangkan rezeki, yaitu melanjutkan keturunan Marga keluarga dan turunannya.
“Apabila seorang perempuan memiliki seorang anak dengan laki-laki bukan orang asli Papua maka anak yang dilahirkan atau keturunannya bukanlah pembawa Marga atau identitas dari orang tua asal, tetapi melanjutkan turunan pihak laki-laki non-OAP,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Filep, ketika perempuan Papua sudah keluar berumah tangga maka perempuan sudah tidak lagi menggunakan Marga dari perempuan, tetapi justru sudah mengikuti Marga lain atau identitas laki-laki (suami), termasuk turunannya.
Senator Filep Wamafma turut memberikan pandangannya perihal calon kepala daerah dari orang Asli Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News