Daftarkan Gugatan ke MK, Timnas AMIN Inginkan Pilpres Ulang Tanpa Salah Satu Paslon
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sebelumnya pada 1 Oktober 2024 diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.(antara/jpnn)
Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News