Gaji Terbaru PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Wow

Kamis, 01 Februari 2024 – 15:02 WIB
Gaji Terbaru PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Wow - JPNN.com Papua
Gaji terbaru PPPK berdasar Perpres 11 Tahun 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun, berdasar Perpres 11 Tahun 2024 sebesar Rp 3.203.600. Sebelumnya Rp 2.966.500.

Tunjangan PPPK

Di luar gaji pokok alias gapok, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan. PPPK di pemda mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Diketahui, berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK, antara lain, tunjangan dan fasilitas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Sekadar gambaran, berikut gaji dan tunjangan PPPK di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK 2023 di Kemenlu yang mencantumkan deskripsi jabatan, juga rentang penghasilan PPPK di instansi tersebut.

Misal untuk jabatan arsiparis ahli utama, masuk golongan XI, mendapat gaji pokok alias gapok sebesar Rp 2.966.500.

Selain gapok, jabatan arsiparis ahli utama mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 520.000, berdasar Perpres 15 Tahun 2017.

Perspres 11 Tahun 2024 mencantumkan daftar gaji terbaru PPPK tamatan SMP, SMA, SI dan juga berdasar masa kerja dan golongan.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia