Aturan Pusat Soal Formasi PPPK 2024 Membingungkan, Honorer Tendik Bereaksi
Masalah lain yang menjadi bahan diskusi FHNK2I dengan pemda adalah soal data honorer.
Pemerintah hanya mengambil database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, sebagain besar tendik khususnya penjaga sekolah tidak terdata di BKN.
"Mohon pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk honorer yang tidam terdata di BKN. Kalau aturan mengambang, Pemda bimbang," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, FHNK2I Tendi telah bertemu Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan BKPSDM.
Kabupaten Banyumas ada titik terang bagi honorer tendik berijazah SD dan SMP.
Sutrisno mengungkapkan dalam pertemuan tersebut ada dua hal penting yang diusulkan.
Pertama, mengusulkan kuota PPPK 2024 sebanyak 1.500 untuk pendidik dan tendik, baik untuk honorer K2 maupun non-K2.
Banyak pemda kebingungan dengan aturan mengenai formasi PPPK 2024 yang dinilai mengambang. Honorer bereaksi, simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News