Aturan Pusat Soal Formasi PPPK 2024 Membingungkan, Honorer Tendik Bereaksi

Kamis, 25 Januari 2024 – 18:26 WIB
Aturan Pusat Soal Formasi PPPK 2024 Membingungkan, Honorer Tendik Bereaksi - JPNN.com Papua
Tenaga honorer. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

2. Honorer yang berijazah SD dan SMP juga akan diusulkan sesuai SE MenPAN-RB.

3. Yang akan diselesaikan terutama honorer yang sudah terdata pada pendataan non-ASN 2022. 

Bagi yang belum terdata nantinya akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

4. Untuk kuota disesuaikan kemampuan  pemda, karena anggaran untuk gaji pegawai saat ini sudah melewati batas maksimal 20% APBD.

5. Saat ini pemda masih menunggu aturan dan mekanisme penerimaan PPPK 2024 sambil menyelesaikan hasil seleksi PPPK 2023. 

"Saat ini teman-teman di berbagai daerah sudah mulai merapat ke Pemda untuk mengusahakan kuota dan formasi PPPK 2024 untuk tendik," ucapnya.

Banyak pemda kebingungan dengan aturan mengenai formasi PPPK 2024 yang dinilai mengambang. Honorer bereaksi, simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News