Pengadilan Memperberat Hukuman untuk Lukas Enembe Jadi 10 Tahun Penjara
Kamis, 07 Desember 2023 – 13:52 WIB
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.(antara/jpnn)
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News