Pemkab Jayapura Gelar Sosialisasi PP Pengisian DPRK Jalur Adat
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menggelar sosialisasi peraturan pemerintah (PP) tentang pengisian kursi Dewan Pimpinan Rakat Kabupaten/Kota (DPRK) dari jalur adat.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Daniel Yaroseray dalam rilisnya, Jumat (3/11) mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan PP nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
"Kami diberikan ruang pengisian DPRK dari jalur adat dalam persiapan seleksi dan pemilihan yang akan berlangsung pada 2024,” katanya.
Menurut Daniel, kegiatan ini seperti pendalaman pengisian kursi DPRK sesuai PP Nomor 106 tahun 2021 kepada seluruh masyarakat adat baik itu perempuan, pemuda sehingga lebih mengetahui tugas dan fungsi dari aturan tersebut.
Peraturan daerah provinsi dan Peraturan Daerah khusus mengenai pengangkatan kursi jalur adat belum ditetapkan masih dalam rancangan,” ujarnya.
Yaroseray menjelaskan meskipun belum ada regulasi yang mengatur dalam Perdasi maupun Perdasus di Provinsi Papua tetapi pemerintah pusat telah mengeluarkan PP Nomor 106 tahun 2021 sebagai landasannya penyiapan persiapan pemilihan DPRK.
"Mekanisme, tata cara diberikan supaya masyarakat adat di Papua khususnya Kabupaten Jayapura dapat mengetahui sehingga akan lebih mempersiapkan segala sesuatu untuk pencalonan dan tahapan pemilihan DPRK,” katanya.
Dia menambahkan dengan aturan dari pemerintah pusat maka masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura yang memiliki sembilan Dewan Adat Suku (DAS) bisa mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti pencalonan pengangkatan DPRK jalur adat.
Pemkab Jayapura, Papua menggelar sosialisasi PP tentang pengisian kursi Dewan Pimpinan Rakat Kabupaten/Kota (DPRK) dari jalur adat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News