BPJS Kesehatan Jayapura: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jayapura menyebutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini dilakukan agar mengedukasi warga pentingnya Program JKN bagi proteksi kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan syarat kepesertaan JKN dalam penerbitan SKCK merupakan wujud nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Berdasarkan data kami, kini 92 persen masyarakat di Tanah Papua telah menjadi peserta JKN,” kata Deny Jermy di Jayapura, Papua, Minggu (25/8/2024).
Menurut Deny, kebijakan tersebut sangat positif dikarenakan akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya JKN bagi masyarakat.
“Dengan adanya program kebijakan tersebut tidak untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK akan tetapi untuk memastikan setiap masyarakat khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura sudah terlindungi dengan JKN,” ujar Deny Jermy.
Dia menjelaskan terkait syarat-syarat dokumen terkait kepesertan JKN yang diperlukan dalam proses penerbitan SKCK ada dua kondisi persyaratan di mana tergantung kondisi pemohon SKCK.
Pertama, bagi pemohon yang belum melakukan pendaftaran JKN diperlukan dokumen cetak berupa bukti nomor virtual account sebagai bukti pendaftaran JKN.
Kedua, bagi pemohon SKCK dengan status kepesertaan nonaktif, bisa membawa dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan, serta bagi peserta JKN yang terdapat tunggakan pembayaran iuran, diharapkan membawa dokumen cetak bukti mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) bagi status peserta nonaktif.
BPJS Kesehatan Jayapura menyebutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat utama dalam penerbitan SKCK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News