Wabup Jayawijaya: Dana Desa Bukan untuk Membayar Denda Pembunuhan

Senin, 11 Juli 2022 – 18:17 WIB
Wabup Jayawijaya: Dana Desa Bukan untuk Membayar Denda Pembunuhan - JPNN.com Papua
Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi saat mengawal pendistribusian beras bantuan ke masyarakat, namun truk pengangkut terjebak jalan rusak. Foto: ANTARA/Marius Frisson Yewun

papua.jpnn.com, JAYAWIJAYA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua terus mengingatkan 238 kepala kampung agar tidak menggunakan dana desa (DD) untuk membayar denda pembunuhan atau denda karena persoalan lainnya.

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi mengatakan setiap turun ke kampung dan distrik bersama bupati selalu menyampaikan pesan itu.

"Kami selalu mengingatkan warga bahwa dana kampung itu bukan untuk bayar kepala. Sebab dalam aturan tidak ada alokasi untuk itu," kata Wabup Marthin di Wamena, Senin (11/7).

Mantan Kepala Dinas Sosial Jayawijaya ini mengajak warganya saling melindungi, bukan saling membunuh.

"Jangan menghargai nyawa manusia dengan uang," katanya.

Pemerintah menyalurkan dana kampung untuk peningkatan kesejahteraan warga dari sisi ekonomi dan infrastruktur, bukan untuk denda.

Marthin memberikan pencerahan bahwa dana kampung itu bukan milik perseorangan kepala kampung ataupun aparat kampung lainnya. Penggunaannya juga harus transparan di hadapan masyarakat.

"Itu bukan milik pribadi sehingga saya minta pengelolaannya harus lebih transparan," katanya.

Pemkab Jayawijaya Provinsi Papua mengingatkan kepada 238 kepala kampung agar tidak menggunakan dana desa (DD) untuk membayar denda pembunuhan.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News