Pemkab Biak: Dana Kampung Harus Dikelola Secara Terbuka
papua.jpnn.com, PEMKAB BIAK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta jajaran aparat pemerintahan di 257 kampung untuk mengelola dana desa secara terbuka guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung setempat.
"Dana desa yang dikucurkan pemerintah kepada pemerintah kampung wajib dipublikasi tentang program pemanfaatan untuk masyarakat dengan mengumumkan di ruang publik kampung,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Elkanus Rumpaidus di Biak, Minggu (27/8/2023).
Dia mengatakan adanya publikasi dana desa dipasangkan pengumuman sehingga dapat diketahui warga tentang pemanfaatan dana desa setempat.
Elkanus mengatakan, hingga Agustus 2023 pihak Pemkab Biak Numfor telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap dua.
Sebelumnya, tenaga ahli Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Andrey Ikhsan Lubis menyebut, publikasi dana desa dengan penetapan prioritas penggunaan untuk memberikan informasi terhadap pemanfaatan dana desa.
"Program dana desa berdasarkan hasil musyawarah desa bersama wajib dipublikasi dana desa," ujarnya.
Penggunaan dana desa dengan pemanfaatan berbasis data kampung, peta potensi dan sumber daya pembangunan, lanjut dia, juga berpedoman dengan dokumen RPJM desa serta prioritas penggunaan dana desa dan dokumen anggaran belanja pemerintah kampung setempat.
Dia mengingatkan jika dalam hal pemerintah kampung tidak memublikasikan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik maka badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan.
Dinas PMK Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta jajaran aparat pemerintahan di 257 kampung untuk mengelola dana desa secara terbuka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News