DPR Papua Barat Tetapkan Tiga Rancangan Perdasi Non-APBD, Simak Penjelasan Jongki Fonataba
papua.jpnn.com, MANOKWARI - DPR Papua Barat menetapkan tiga dari empat rancangan peraturan daerah provinsi (perdasi) non-APBD tahun 2023 setelah dilakukan pembahasan dan memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi pada lembaga tersebut.
Wakil Ketua III DPR Papua Barat Jongki R Fonataba dalam rapat paripurna mengatakan tiga perdasi yang telah ditetapkan adalah perdasi tentang rencana umum energi daerah (RUED), pajak daerah dan retribusi daerah, dan penyelenggaraan perpustakaan.
Sementara satu rancangan perdasi yang belum disetujui adalah rancangan perdasi tentang penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata Tanah Papua.
"Dari empat usulan rancangan perdasi, tiga yang ditetapkan dan satu masih memerlukan pengkajian lebih dalam lagi," kata Jongki Fonataba di Manokwari, Senin (11/9) malam.
Dia menjelaskan ketiga perdasi yang telah ditetapkan akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh penomoran terhadap produk hukum daerah.
Setelah itu, DPR Papua Barat mensosialisasikan perdasi tersebut ke seluruh elemen masyarakat sehingga implementasinya berjalan maksimal sesuai tujuan pengusulan produk hukum daerah.
“Dengan demikian, pelaksanaan perda berjalan lebih optimal sesuai harapan kita semua," ujar Jongki.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Jacob S Fonataba menjelaskan peraturan daerah provinsi menjadi landasan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
DPR Papua Barat menetapkan tiga dari empat rancangan peraturan daerah provinsi (perdasi) non-APBD tahun 2023. Simak selangkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News