DPR Papua Barat Tetapkan Tiga Rancangan Perdasi Non-APBD, Simak Penjelasan Jongki Fonataba
![DPR Papua Barat Tetapkan Tiga Rancangan Perdasi Non-APBD, Simak Penjelasan Jongki Fonataba - JPNN.com Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/papua/news/normal/2023/09/11/dpr-papua-barat-menggelar-sidang-paripurna-masa-sidang-iii-t-7nwa.jpg)
Pengusulan produk hukum daerah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Jacob menuturkan perdasi yang diusulkan oleh pemerintah provinsi adalah perdasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rencana umum energi daerah, rencana umum energi daerah, serta perdasi tentang penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata Tanah Papua.
Sementara satu perdasi yang diusulkan oleh DPR Papua Barat adalah perdasi tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer menjelaskan jumlah rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) dan rancangan perdasi yang sudah tetapkan menjadi program legislasi untuk dibahas dalam sidang paripurna sebanyak 41 rancangan.
Namun, terjadi pergeseran anggaran setelah adanya daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Papua Barat sebagai provinsi induk.
“Sesuai aturan perundang-undangan, program legislasi yang dibahas harus ditetapkan satu tahun sebelumnya. Jadi tahun 2022 itu kami sudah tetapkan 41 rancangan," ucap Karel.(antara/jpnn)
DPR Papua Barat menetapkan tiga dari empat rancangan peraturan daerah provinsi (perdasi) non-APBD tahun 2023. Simak selangkapnya
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News