Polisi Sebut Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara

Jumat, 08 September 2023 – 06:49 WIB
Polisi Sebut Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara - JPNN.com Papua
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon saat beri keterangan terkait penetapan tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan empat orang di Jayapura, Kamis (7/9/2023). Foto: ANTARA/Evarukdijati

"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kapolresta.

Empat orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).

Kapolresta menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 204 ayat (1) dan atau (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.(antara/jpnn)

Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus miras oplosan dan terancam 25 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia