TNI-Polri dan Distrik Mimika Timur Bersinergi Memberantas Miras
papua.jpnn.com, MIMIKA - Minuman Keras (Miras) merupakan minuman yang dari sisi agama hukumnya terlarang.
Meskipun dilarang, dalam kenyataannya Miras masih banyak beredar di kalangan masyarakat.
Hal itu terlihat masih ada perbuatan kriminalitas maupun lakalalin kecalakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah, oknumnya terbukti sedang mengonsumsi Miras.
Dalam menyikapi hal tersebut sekaligus sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda, anggota TNI dari Koramil 1710-07/Mapurujaya bersama Polsek dan Distrik Mimika Timur kembali menggelar Sweeping Miras di area Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Serda Yulius Nampe yang turut dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa operasi ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap peredaran Miras di kalangan masyarakat terutama Miras lokal.
Oleh karena itu, sebagai aparat mereka harus segera menemukan lokasi tempat produksi Miras Lokal tersebut guna menghentikan peredarannya.
“Puji Tuhan, dari hasil Sweeping Miras ini, kita bisa mendapatkan barang bukti Miras Lokal, tempat produksinya serta tersangkanya,” ujar Serda Yulis.
Serda Yulius mengatakan akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran Miras di wilayah Distrik Mimika Timur agar wilayah kita ini menjadi aman dan tenteram serta para generasi muda kita benar-benar dapat menyongsong masa depannya dengan cerah.
TNI-Polri dan Distrik Mimika Timur bersinergi memberantas Miras dan berharap mendapat dukung semua elemen masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News