Diduga Mencabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Ponpes Ini Terancam 20 Tahun Penjara
papua.jpnn.com, SORONG - Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat Daya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah berinisial K di Kabupaten Sorong sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.
"Kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Sorong," kata Kepala Polres Sorong Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agustiandaru di Sorong, Rabu (30/8).
Dia menjelaskan korban pertama pencabulan telah melapor ke Polres Sorong pada tanggal 28 Agustus 2023. Korban menceritakan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya sejak 2014 hingga 2019.
"Dari keterangannya, korban telah dicabuli dan disetubuhi pelaku beberapa kali sejak 2014 sampai 2019," kata Yohanes.
Sehari kemudian (29 Agustus 2023), Polres Sorong menerima laporan atas kejadian yang sama dari santriwati lainnya yang menjadi korban.
"Untuk laporan kedua ini, ada yang korbannya hanya mengalami pencabulan dan ada yang melaporkan persetubuhan. Total ada tiga orang korban yang melapor," ujarnya.
Mengenai laporan tersebut, Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari alat bukti, termasuk melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.
"Terkait tiga laporan tersebut, kami akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan untuk membuat terang kasus ini," tambahnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah berinisial K di Sorong sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News