Polda Papua Barat Tangkap Kapal Asing Asal Hong Kong, Nakhoda Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 06:36 WIB
Polda Papua Barat Tangkap Kapal Asing Asal Hong Kong, Nakhoda Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.com Papua
Kantor Polda Papua Barat di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Foto: ANTARA/Hans Arnold Kapisa

papua.jpnn.com, SORONG - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat (PB) menyebutkan kapal asing asal Hong Kong Min Ning De Huo bernomor 0679 telah melanggar aturan berlayar. Pasalnya kapal tersebut diduga tidak memiliki dokumen lengkap saat berlayar.

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini. menyatakan pihaknya telah melakukan penangkapan kapal asing asal Hong Kong itu tepat di dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT.

AKP Ade Andini menjelaskan bahwa pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu nakhoda kapal berinisial JM.

"Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," kata kata AKP Ade Andini di Sorong, Jumat (11/8).

Berdasarkan fakta dan barang bukti, kata dia lagi, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran, berupa tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di dalam undang-undang itu, disebutkan bahwa nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

"Nakhoda JM telah mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), maka dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Kemudian kapal berukuran 248 GT bercat biru dan merah tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Ade Andini.

Selain itu, ada tiga unit speed boat tanpa nama berwarna hijau list merah, empat perahu loangboat berbahan fiber berwarna biru merah, mesin tempel ukuran 60 PK merek Yamaha dan merek Suzuki masing-masing tiga unit, lima unit mesin perahu bertuliskan Mandarin, serta tiga unit mesin kompresor angin.

Ditpolairud Polda Papua Barat (PB) menankap kapal asing asal Hong Kong karena telah melanggar aturan berlayar. Nakhoda ditetapkan jadi tersangka.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News