Senator Filep Ingatkan DPR Jangan Ciptakan Masalah Hukum Bagi Kepala Desa

“Lalu, akibatnya secara legalitas, kepala desa di kemudian hari bisa saja berhadapan dengan masalah hukum baik pidana maupun administrasi negara. Oleh sebab itu, persoalan mekanisme regulasi ini perlu kami ingatkan, karena kami berharap para kades jangan sampai terjerat masalah hukum nantinya,” ungkap Filep.
Filep menilai DPR juga seolah-olah menyepelekan kewenangan DPD RI. Kewenangan DPD dalam hal legislasi juga sudah jelas yakni sesuai amanat Konstitusi di Pasal 22D yang dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014.
Filep menyebut MK dalam keputusannya secara jelas menegaskan bahwa kewenangan DPD dalam mengajukan RUU diposisikan sama dengan DPR dan Pemerintah.
Filep menuturkan PD juga berwenang membahas RUU yang meliputi semua tahapan dan proses pembahasan RUU sampai dengan sebelum tahap persetujuan.
Kemudian dalam pembahasan, terdapat mekanisme tripartit untuk hal-hal yang berhubungan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Menurut Filep, tentu saja hal-hal tersebut bersentuhan dengan eksistensi Desa.
“Sekali lagi, persetujuan DPR RI soal perpanjangan masa jabatan kades tanpa meminta pandangan DPD RI merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi dan sekaligus putusan-putusan MK,” kata Filep.
Menurut Filep, DPR RI seperti merasa sebagai lembaga super-power legislatif, yang sebenarnya oleh Konstitusi dan Putusan MK telah direduksi menjadi kuasa legislatif bikameral.
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma mengingatkan DPR RI tidak menciptakan masalah hukum bagi kepala desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News