Senator Filep Ingatkan DPR Jangan Ciptakan Masalah Hukum Bagi Kepala Desa
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma mengingatkan DPR RI tidak menciptakan masalah hukum bagi kepala desa.
Senator Filep menyampaikan hal itu untuk merespons proses maupun mekanisme pengesahan regulasi oleh DPR RI saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Filep menilai DPR tidak seharusnya memutuskan secara sepihak persoalan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Dia pun menyoroti kewenangan DPD RI yang sering disepelekan.
Adapun kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR pada Kamis, 23 Juni 2023 lalu.
“Apa yang dilakukan kawan-kawan di DPR itu merupakan pelanggaran terhadap amanat Konstitusi. DPR harus mendengarkan pandangan DPD RI. Sudah jelas, kedua lembaga ini berdiri dalam ruang bikameral untuk menjaga keseimbangan kuasa legislasi," kata Filep dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga:
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menjelaskan perubahan suatu UU, termasuk UU Desa misalnya terkait masa jabatan kepala desa harus mengikuti prosedur hukum.
Secara administrasi negara, kata dia, proses perpanjangan jabatan itu tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma mengingatkan DPR RI tidak menciptakan masalah hukum bagi kepala desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News