Kepada Menteri ATR/BPN, Senator Filep Sampaikan 7 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Papua Barat
Tak hanya itu, wakil rakyat Dapil Papua Barat ini menyampaikan poin aspirasi kelima tentang izin pertambangan.
Dia berharap Kementerian ATR/BPN dapat turut mendukung adanya tambang rakyat di Masni maupun Pegunungan Arfak (Pegaf) dengan mendukung peraturan daerah khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat.
“Kami berharap adanya dukungan pemerintah dalam hal ini ATR/BPN terkait perizinan juga penggunaan kawasan-kawasan yang sifatnya khusus yang bisa dijadikan sebagai tambang-tambang rakyat,” ujar doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu.
Terlebih, kata dia, masalah tambang ilegal di Papua Barat juga belum tuntas.
Oleh karena itu, Filep menginginkan kehendak masyarakat pemilik ulayat untuk dapat mengelola tambang rakyat dapat terpenuhi, lantaran hal itu berkaitan dengan sumber perekonomian rakyat setempat.
Pada poin aspirasi keenam terkait dengan persoalan DOB provinsi, Filep berharap pemerintah dalam hal penataan ruang dapat memperhatikan kekhususan yang dimiliki provinsi di tanah Papua terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar orang Papua, seperti hak atas tanah dan sumber daya alam (SDA).
"Dengan memperhatikan kekhususan ini, kebijakan pengaturan tata ruang akan memberikan kenyamanan, kedamaian dan kesejahteraan, serta tidak memunculkan konflik baru antara masyarakat, investor maupun dengan pemerintah,” ucapnya.
Poin aspirasi ketujuh, Senator Filep menekankan perlu adanya sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan potensi daerah. Contohnya adalah pembangunan kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, termasuk industri pariwisata di Bumi Kasuari itu agar realisasinya sesuai dan konstruktif untuk meningkatkan perekonomian sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup yang sehat di daerah.
Senator Filep Wamafma menyampaikan tujuh masalah pertanahan dan pengaturan tata ruang di Papua Barat kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News