Pengusulan Formasi PPPK 2023 Diperpanjang Lagi, Honorer Harus Bergerak
Dalam lampiran PMK 212, kata Heti, masing-masing daerah sudah ditetapkan jumlah PPPK 2023 yang akan digaji, lengkap dengan kuotanya.
"PMK 212 memberikan kuota maksimal sesuai kebutuhan Kemendikbudristek. Pemda tinggal mengikuti itu saja," ucapnya.
Namun, banyak pemda yang mengusulkan jauh di bawah kuota sesuai PMK 212, bahkan 51 instansi pusat dan daerah tidak mengajukan usulan formasi-formasi ASN 2023.
Heti menambahkan untuk memaksimalkan usulan formasi PPPK 2023, sebaiknya honorer mendekati pemda, walaupun KemenPAN-RB akan terus ikut mendorong.
"Honorer harus bergerak juga agar pemda mau mengusulkan formasi lebih banyak agar guru P1 yang tersisa bisa terakomodasi semuanya tahun ini," ucapnya.
Dia menambahkan awal Juni akan diadakan rakor antara Kemendikbudristek, BKN, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan pemda di seluruh Indonesia yang dibagi dari berbagai rayon.
Nantinya, kata Heti, terkait mengoptimalkan pengusulan formasi dari pemda dan penuntasan guru lulus PG atau prioritas satu (P1).
"Teknisnya dalam rakor nanti pemda akan dipanggil satu persatu (terbagi dalam 4 regional). Nantinya, setiap daerah akan didiskusikan bersama sampai kuota usulan maksimal. Bismillah P1 tuntas," harapnya.
Merespons KemenPAN-RB yang memperpanjang pengusulan formasi PPPK 2023, Heti meminta honorer bergerak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News