Pengusulan Formasi PPPK 2023 Diperpanjang Lagi, Honorer Harus Bergerak
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang lagi pengusulan formasi PPPK 2023.
Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/1034/SM.01.00/2023.
Disebutkan pengusulan formasi dibagi beberapa periode untuk masing-masing instansi, dimulai 6 - 25 Juni 2023.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan saat beraudiensi dengan KemenPAN-RB tanggal 31 Mei, mereka diinformasikan soal perpanjangan kembali pengajuan formasi PPPK 2023.
Sebab, kata dia, jumlah usulan yang masuk hingga 7 Mei masih minim.
"Selain itu, karena adanya tuntutan dari guru lulus PG atau prioritas satu (P1)," kata Heti seperti dilansir JPNN.com, Jumat (2/6).
Baca Juga:
Dengan perpanjangan pengajuan formasi itu, lanjut dia, ada harapan KemenPAN-RB agar instansi mau menambah usulannya.
Patokannya sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Merespons KemenPAN-RB yang memperpanjang pengusulan formasi PPPK 2023, Heti meminta honorer bergerak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News