Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
papua.jpnn.com, SORONG SELATAN - Jajaran Kepolisian Resor Sorong Selatan, Papua Barat Daya menangkap seorang pria berinisial I, pelaku yang telah melakukan pemerkosaan kepada putrinya sendiri, MI (20).
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi mengatakan tersangka I yang berusia 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Sorong Selatan.
“Pelakunya sudah kami tahan untuk kepentingan proses hukum,” kata Muharyadi di Sorong, Rabu (24/5/2023).
Kasus tersebut baru terungkap saat korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Sorong Selatan di Teminabuan pada 8 Mei.
Korban mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya itu sejak masih berusia 13 tahun.
“Pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 20 tahun, berarti sudah tujuh tahun pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap anak kandungnya," kata Muharyadi.
Di hadapan penyidik Polres Sorong Selatan, tersangka I tidak bisa mengelak lagi.
Muharyadi menyebut pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tidak terpuji kepada putri kandungnya sejak isterinya meninggal dunia.
Jajaran Polres Sorong Selatan, Papua Barat Daya menangkap seorang pria berinisial I, pelaku yang telah memerkosa putrinya sendiri, MI (20).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News