Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Kamis, 25 Mei 2023 – 08:22 WIB
Pelaku berdalih melakukan hal itu saat dalam kondisi mabuk alkohol.
"Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, mengancam akan membunuh korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku," ujar Muharyadi.
Kini tersangka I terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Sorong Selatan, Papua Barat Daya menangkap seorang pria berinisial I, pelaku yang telah memerkosa putrinya sendiri, MI (20).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News