7 Kepala Kampung Menggugat Putusan Bupati Tolikara ke PTUN Jayapura, Hasilnya?
Menurut Hosea, mereka (PTUN Jayapura) menjelaskan keputusan tersebut hanya berlaku untuk 7 kampung tidak mewakili 541 kampung.
"Jadi, itu tidak benar karena yang digugat cuma 7 kampung itu yang dikabulkan," kata Hosea.
Dia berencana akan bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan meminta agar putusan tersebut bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Tolikara agar ke depan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat saya memiliki tanggung jawab untuk mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi ini. Makanya, saya akan bertemu pihak Kejari Jayawijaya dan kalau bisa mengajak mereka untuk sampaikan secara langsung kepada masyarakat di Karubaga terkait hasil putusan PTUN ini," katanya.
Sementara itu, Tokoh pemuda Tolikara Terry Wakur meminta kepada para intelektual di Tolikara untuk menyebarkan informasi sesuai fakta yang dihasilkan dalam persidangan tersebut.
"Memang ini harus memberikan informasi yang benar kepada publik terutama ke Pemerintah supaya disampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepala kampung yang baru dilantik dan lama," ujar Terry Wakur.
Terry Wakur juga berharap agar seluruh pihak menghormati hasil putusan PTUN Jayapura terkait Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
"Apa pun yang menjadi keputusan PTUN kita harus menghormati itu dan sesuai dengan materi gugatan, yaitu 7 kampung sudah dikabulkan. Berarti hanya 7 kampung saja dan tidak mewakili 541 kampung," pungkas Terry Wakur. (mcr30/jpnn)
PTUN Jayapura mengabulkan gugatan 7 kepala kampung terkait SK Bupati tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News