7 Kepala Kampung Menggugat Putusan Bupati Tolikara ke PTUN Jayapura, Hasilnya?
papua.jpnn.com, TOLIKARA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yan Wenda dan kawan-kawan terkait Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 Tentang Pengangkatan atau Penetapan Kepala Kampung.
Dalam putusan pada 30 April 2023 tersebut, PTUN Jayapura menyatakan Keputusan Bupati Tolikara terhadap 7 kepala kampung dalam perkara tersebut tidak sah.
Oleh karena itu, PTUN Jayapura meminta agar keputusan itu segera dicabut.
Namun, putusan PTUN Jayapura terhadap 7 kepala kampung tersebut menimbulkan polemik. Pasalnya, beredar informasi di masyarakat Tolikara bahwa keputusan PTUN Jayapura itu berlaku umum untuk 541 kepala kampung.
Polemik ini pun mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tolikara Hosea Genongga.
Menurut Hosea Genongga, putusan PTUN Jayapura tersebut hanya berlaku untuk 7 kepala kampung, bukan belaku umum kepada 541 Kampung.
Baca Juga:
"Saya khawatir, lantaran simpang-siur informasi terkait putusan perkara ini dapat membuat situasi dan kondisi di Kabupaten Tolikara menjadi tidak kondusif," ungkap Hosea Genongga kepada awak media di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/5/2023) malam.
Hosea berinisiatif untuk bertemu langsung dengan hakim yang bertugas dalam perkara ini dan bertanya langsung terkait hasil keputusan sengketa tersebut.
PTUN Jayapura mengabulkan gugatan 7 kepala kampung terkait SK Bupati tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News