Penyuap Lukas Enembe Resmi Berstatus Tersangka TPPU
Jumat, 14 April 2023 – 17:26 WIB
Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.
Ali menerangkan tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(antara/jpnn)
KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News