Pakar Hukum: Tindakan Menonaktifkan Plt Bupati Mimika Sangat Beralasan
Lebih lanjut, Margarito menyatakan tindakan menonaktifkan Plt Bupati Mimika sangat beralasan karena statusnya sudah menjadi terdakwa.
“Saya berharap betul agar Pak Mendagri tidak mencari alasan-alasan lain, selain menggunakan alasan penegakan hukum,” kata Margarito.
Terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat terbuka tertanggal 31 Maret 2023, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua menyoroti pemberian diskresi oleh Hakim Tipikor Jayapura kepada Terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Michael Himan mewakili Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua, mengatakan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.
Faktanya, kata Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi.
Michael Himan menyebut empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.
Dia menyebut mereka di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menonaktifkan alias pecat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News