Kabar Terbaru dari Kejaksaan Manokwari Soal Tiga Tersangka Makar
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro menyampaikan kabar terbaru soal tersangka kasus makar.
Menurut Teguh, Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat mengirim tiga tersangka kasus tindak pidana makar berinisial SW, AS, dan KB untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A, Sulawesi Selatan.
Teguh mengatakan pemindahan sidang ketiga tersangka makar dilakukan sesuai dengan penetapan surat keputusan Mahkamah Agung.
“Ketiganya sudah dikirim ke Makassar dan akan menjalani sidang di PN Makassar,” kata Teguh di Manokwari, Selasa (28/2).
Menurut dia, Mahkamah Agung memiliki pertimbangan tersendiri terkait situasi keamanan di Manokwari ketika proses persidangan berlangsung.
Sebelum dikirim ke Makassar, terlebih dahulu ketiga tersangka makar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polresta Manokwari.
“Pengadilan punya pertimbangan tersendiri soal keamanan, jadi sidangnya dipindahkan," ucap dia.
Penasihat hukum tiga tersangka, Yan Christian Warinussy menuturkan bahwa fatwa Mahkamah Agung tidak bersifat mengikat karena sesungguhnya fatwa hanyalah bersifat pendapat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro menyampaikan kabar terbaru soal tersangka kasus makar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News