Kabar Terbaru dari Kejaksaan Manokwari Soal Tiga Tersangka Makar
“Termasuk dalam perkara yang menjerat ketiga klien kami yang diduga melakukan perbuatan pidana makar,” kata dia.
Dia melanjutkan fatwa MA juga bukan putusan Pengadilan, oleh sebab itu kekuatan hukumnya hanya bersifat etik semata.
Hal ini semestinya dipahami oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari agar dapat disupervisi dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
“Tidak terjadi penegakan hukum yang cenderung diskriminatif atau rasis terhadap orang asli Papua,” ujar Warinussy.
Perlu diketahui bahwa tiga tersangka tindak pidana makar ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Manokwari saat menggelar acara doa dalam rangka memperingati 10 tahun berdirinya Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) pada 19 Oktober 2022 di Kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat.(antara/jpnn)
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro menyampaikan kabar terbaru soal tersangka kasus makar.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News