Kejari Jayapura Kembalikan Aset Pemda Sarmi yang dikuasai Eks ASN
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura mengamankan aset milik Pemkab Sarmi berupa enam unit kendaraan roda empat.
Aset-aset tersebut sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat daerah itu selama bertahun-tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya di Jayapura, Selasa (27/2), mengatakan, enam kendaraan milik Pemkab Sarmi itu diamankan di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Sebelumnya, kata Kajari, mobil-mobil tersebut digunakan oleh eks pegawai ASN yang dulu bertugas di lingkungan Pemkab Sarmi.
"Kami melakukan pengejaran aset-aset tersebut setelah mendapatkan surat kuasa dari Pemkab Sarmi. Pemda ingin mengembalikan semua aset yang disalahgunakan oleh oknum pegawainya hingga kini," kata Kajari.
Dia menuturkan masih terdapat dua mobil milik Pemkab Sarmi yang kini berada di luar Papua.
"Kendaraan tersebut belum dapat dibawa ke Sarmi karena masih berada di Yogyakarta," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansenbra mengapresiasi upaya pengembalian aset milik pemerintah daerah oleh Kejari Jayapura.
Dia mengaku upaya ini baru pertama kali terlaksana di Sarmi dan bertujuan memberikan pemahaman serta efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan aset milik pemda.
Enam kendaraan roda empat yang dikuasai mantan ASN berhasil disita Kejaksaan Jayapura dan dikembalikan ke Pemkab Sarmi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News