KPK Tangkap Gubenur Papua Lukas Enembe, Kuasa Hukum Terkejut
Di samping itu, Roy menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kondisi saat ini.
"Kami akan berbicara dengan pihaknya keluarga terutama ibu, yang mana harus ada pihak keluarga yang mendampingi beliau di sana," terang Roy.
Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus dugaan gratifikasi dijemput penyidik KPK saat berada di salah satu restoran di Kota Jayapura, Selasa (10/1) siang.
Seusai dijemput, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua dan selanjutnya diterbangkan menggunakan pesawat ATR jenis Trigana Air menuju Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.(mcr/jpnn)
Tim kuasa hukum terkejut atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik KPK.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News