Otsus Berlaku di 4 DOB, Senator Filep: Pengisian Jabatan Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua
![Otsus Berlaku di 4 DOB, Senator Filep: Pengisian Jabatan Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua - JPNN.com Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/papua/news/normal/2023/01/07/senator-papua-barat-dr-filep-wamafma-kedua-bersama-mendagri-djrb.jpg)
Lebih lanjut, Filep menuturkan Undang-Undang pembentukan provinsi baik UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan UU 29/2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, telah secara jelas dan terperinci mengatur afirmasi bagi OAP, termasuk tentang proporsi formasi ASN 80 persen adalah OAP dan 20 persen non-OAP.
Menurut Filep, di empat DOB itu jelas telah berlaku UU Otsus, dan UU pembentukan provinsi juga menegaskan kembali perihal kekhususan itu.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi, apalagi alasan SDM ASN OAP tidak siap ditugaskan di DOB.
“Saya pikir pemerintah harus komitmen dan konsisten dalam melaksanakan amanat kedua UU tersebut agar pemekaran wilayah ini berjalan sesuai dengan tujuan mulianya,” ungkap penulis buku Filsafat Otonomi Khusus ini.
Filep berharap kekhususan Papua dapat diterapkan semaksimal mungkin sebagai produk politik hukum pemerintah pusat kepada Papua.
Menurut Filep, semua pihak harus menerima dan memahami bahwa orang Papua dan masyarakat adat merupakan subjek utama dalam setiap kebijakan yang diberlakukan di tanah Papua.
Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma juga mengapresiasi pemerintah terutama Presiden Jokowi yang telah menunjuk empat penjabat gubernur untuk setiap provinsi pemekaran.
Dia pun mengapresiasi kinerja para penjabat gubernur yang dinilainya dapat bekerja cepat dan efektif dalam mempersiapkan sekaligus menjalankan roda pemerintahan di masing-masing provinsi baru.
Senator Filep Wamafma mengingatkan para penjabat (Pj) gubernur di empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua agar memprioritaskan orang asli Papua (OAP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News