KPK Dapat Izinkan Lukas Enembe Berobat di Singapura, Begini Syaratnya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dapat mengizinkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe berobat di Singapura dengan catatan terlebih dahulu berstatus tahanan lembaga antirasuah itu.
"Betul, yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk melakukan permohonan berobat ke Singapura. Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dia mengungkapkan sebenarnya KPK sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura,” katanya.
Namun, dia mengingatkan sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK. Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap tentu nanti kami akan bantarkan, kan seperti itu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah makin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
KPK pada Kamis ini mengumumkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK menyatakan dapat mengizinkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe berobat di Singapura dengan syarat berikut ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News