Tiga Penjual Miras Ilegal Ditangkap, AKP Sinaga Bilang Begini

Rabu, 28 Desember 2022 – 18:20 WIB
Tiga Penjual Miras Ilegal Ditangkap, AKP Sinaga Bilang Begini - JPNN.com Papua
Polisi menangkap sSalah satu penjual miras ilegal. Foto: Kapolsek AKP Julkifli Sinaga

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan (Polsek Japsel) menangkap tiga pengedar minuman keras (miras) ilegal di kawasan Entrop, Rabu (28/13) dini hari.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga mengatakan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai ratusan botol miras ilegal berbagai mereka.

"Total yang kami amankan dari tangan pelaku HI, S, dan AL sebanyak 368 botol," ucapnya.

Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Yapen ini menjelaskan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan.

"Setelah kami menerima keluhan masyarakat terkait peredaran miras dengan sandi ada sayang, kami bergerak dan menangkan tiga orang pelaku," ucapnya.

Dia pun menjelaskan para pelaku kini telah diamankan di Kapolsek Jayapura Selatan.

"Satu dari dua pelaku merupakan wanita. Meski demikian kami tetap proses sesuai aturan yang berlaku," beber Kapolse

Alumnus Akpol tahun 2014 ini dengan tegas meminta oknum untuk tidak melakukan aktivitas jual beli miras secara ilegal.

Tiga penjual miras ilegal di kawasan Entrop Kota Jayapura ditangkap beserta ratusan barang bukti.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia