Tiga Penjual Miras Ilegal Ditangkap, AKP Sinaga Bilang Begini
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan (Polsek Japsel) menangkap tiga pengedar minuman keras (miras) ilegal di kawasan Entrop, Rabu (28/13) dini hari.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga mengatakan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai ratusan botol miras ilegal berbagai mereka.
"Total yang kami amankan dari tangan pelaku HI, S, dan AL sebanyak 368 botol," ucapnya.
Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Yapen ini menjelaskan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan.
"Setelah kami menerima keluhan masyarakat terkait peredaran miras dengan sandi ada sayang, kami bergerak dan menangkan tiga orang pelaku," ucapnya.
Dia pun menjelaskan para pelaku kini telah diamankan di Kapolsek Jayapura Selatan.
"Satu dari dua pelaku merupakan wanita. Meski demikian kami tetap proses sesuai aturan yang berlaku," beber Kapolse
Alumnus Akpol tahun 2014 ini dengan tegas meminta oknum untuk tidak melakukan aktivitas jual beli miras secara ilegal.
Tiga penjual miras ilegal di kawasan Entrop Kota Jayapura ditangkap beserta ratusan barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News