Polisi Menggerebek Lokasi Pembuatan Miras Oplosan, Pria Ini Tak Berkutik
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat kepolisian menangkap pembuat minuman keras oplosan di kota Jayapura pada Rabu (10/8) sore.
LI (39) tidak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya di kawasan Polimak, Distrik Jayapura Selatan.
Selain mengamankan LI, polisi juga menyita alat produk dan miras oplosan siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan pelaku LI kini telah mendekam di jeruji besi Mapolresta.
"Sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Iptu Alamsyah di Mapolres, Rabu (10/8) petang.
Menurut Alam, pelaku LI mengaku telah memproduksi miras oplosan berbahan dasar fermipan sejak tahun lalu.
"Pelaku menjual satu botol air mineral ukuran 600 milileter seharga Rp 50 ribu," ujar Alam.
Atas perbuatan itu, LI disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 136 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr30/JPNN)
Aparat kepolisian menggerebek lokasi pembuatan miras oplosan berbahan dasar fermipan dan menangkap seorang pria berinisial LI.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News