Polisi Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI Papua Barat
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat mulai membidik sejumlah calon tersangka dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran mencapai Rp 227,49 miliar.
Kasus atensi Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga ini kian mengerucut, setelah tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) mengungkap sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif.
"Status kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah terpenuhinya dua alat bukti melalui gelar perkara pada 14 Desember 2022,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu dalam keterangan media, Jumat (16/12) malam.
Dia membeberkan sejak penyelidikan awal 9 September 2022, sedikitnya 30 orang telah dimintai keterangannya masing-masing sebagai saksi, guna pengungkapan sejumlah dokumen penting pada organisasi KONI Papua Barat.
Sementara calon tersangka dalam kasus ini masih dikembangkan berdasarkan peran dari sejumlah orang yang diduga kuat bertanggung jawab di organisasi KONI Papua Barat.
"Tim penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022," ujarnya.
Baca Juga:
Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp 227.49 miliar.
"Adapun rincian dari total Rp227.49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp 99.9 miliar dan 2021 sebesar Rp 67.5 miliar. Sehingga indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah," ujar Kombes Pol Romilus.(antara/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Papua Barat mulai membidik sejumlah calon tersangka dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News