Soal Perppu Pemilu, Mendagri Tito Sebut Papua Barat Daya, Ada Apa?
"Begitu diresmikan baru Perppu keluar, Perppu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham,” kata dia.
Substansi untuk pengaturan pemilu di empat DOB dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Perppu intinya menurut Tito hanya dua poin, yang pertama mengakomodasi yang empat DOB dan IKN, kaitan konsekuensinya pada pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, DPRD setempat.
Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat badan ad hoc, serta soal keserempakan masa jabatan anggota KPU daerah.(antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menyinggung Provinsi Papua Barat Daya ketika memberikan penjelasan tentang kapan menerbitkan Perppu Pemilu. Ada apa?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News