Soal Perppu Pemilu, Mendagri Tito Sebut Papua Barat Daya, Ada Apa?

Senin, 05 Desember 2022 – 17:00 WIB
Soal Perppu Pemilu, Mendagri Tito Sebut Papua Barat Daya, Ada Apa? - JPNN.com Papua
Mendagri Tito Karnavian. Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Pemilu baru diterbitkan setelah Undang-Undang Papua Barat Daya resmi diundangkan.

“Perppu, kami masih menunggu Papua Barat Daya dulu,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (5/12).

Hasil pengesahan UU Papua Barat Daya, kata Mendagri baru dikirimkan minggu lalu oleh DPR dan pemerintah berupaya mengundangkannya minggu ini.

Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, maka pemerintah menurut Tito segera akan melakukan lakukan pelantikan dan peresmian penjabat gubernur provinsi baru tersebut.

“Saat ini kan baru de jure, ketika de facto, baru kami kemudian keluarkan Perppu Pemilu, kalau Perppu Pemilu-nya dibuat sekarang, nanti saat Papua Barat Daya diundangkan, masa Perppu lagi, dua kali Perppu jadinya,” kata Tito Karnavian.

Menurut dia, pengaturan regulasi pemilu itu cukup hanya dengan satu kali penerbitan Perppu saja. Dan, hal itu tergantung kecepatan UU Papua Barat Daya diundangkan.

"Namun, kan baru diterima minggu kemarin, sekarang lagi berproses, hari ini saya dengar akan ada rapat KL untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati, maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi undang-undang," ujarnya.

Setelah resmi menjadi undang-undang, maka Kemendagri akan melakukan proses penentuan penjabat gubernur, pelantikan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.

Mendagri Tito Karnavian menyinggung Provinsi Papua Barat Daya ketika memberikan penjelasan tentang kapan menerbitkan Perppu Pemilu. Ada apa?
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia