Kemendagri: 4 Provinsi Belum Membentuk Satgas Penanganan PMK Termasuk Papua Barat

Kamis, 24 November 2022 – 08:39 WIB
Kemendagri: 4 Provinsi Belum Membentuk Satgas Penanganan PMK Termasuk Papua Barat - JPNN.com Papua
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih (kiri) pada rapat koordinasi nasional (PMK) di di Jakarta, Rabu (23/11/2022). Foto: ANTARA/Suci Nurhaliza

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah masing-masing.

“Secara spesifik, kepala satgas nasional sudah memberikan edaran untuk pembentukan satgas (di daerah) dan apa tugas dan fungsinya. Maka, Mendagri kembali menegaskan supaya satgas PMK ini segera dibentuk di daerah masing-masing,” kata Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih pada rapat koordinasi nasional PMK di Jakarta, Rabu (23/11).

Dia mengungkapkan berdasarkan data Kemendagri, masih ada empat provinsi yang belum membentuk satgas penanganan PMK, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

“Dari 34 provinsi, karena waktu itu masih 34 provinsi, 30 sudah membentuk. Saya berharap empat provinsi itu membentuk Satgasnya,” imbuh Sri.

Di samping itu, Sri mengatakan Kemendagri juga meminta pemerintah daerah segera menetapkan pejabat otoritas veteriner (POV).

Menurutnya, masih ada empat provinsi yang belum membentuk POV yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Setelah satgas dan POV dibentuk, ia melanjutkan, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan tugas-tugas mereka serta mengendalikan lalu lintas hewan dan produk hewan agar penularan wabah PMK tidak meluas.

Pemerintah daerah juga, kata dia, harus melaporkan secara aktif mengenai pelaksanaan dan status pengendalian PMK di daerah masing-masing.

Kemendagri mencatat ada empat provinsi yang belum membentuk satgas penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), salah satunya Provinsi Papua Barat.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia