Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Temui Saksi yang Pernah Dipanggil KPK
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bertemu beberapa saksi yang pernah dipanggil lembaga lembaga antirasuah itu terkait kasus kliennya.
KPK telah memeriksa Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11) sebagai saksi untuk Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya pada Rabu.
Seusai diperiksa, Roy Rening mengaku diajukan 19 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Saya hari ini datang memenuhi panggilan penyidik KPK yang berkaitan dengan perkara Bapak Gubernur Lukas Enembe. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan itu. Saya diperiksa dengan 19 pertanyaan saya sudah jawab semua dan sudah selesai," kata Roy Rening.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Enembe tidak hadir.
KPK menduga pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bertemu beberapa saksi yang pernah dipanggil lembaga lembaga antirasuah itu terkait kasus kliennya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News