Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Roy Rening dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
“Informasi yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Sebelumnya, Roy Rening tidak memenuhi panggilan pada Kamis (24/11) terkait dengan kesibukannya.
"Memang benar yang bersangkutan, sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) dan belum hadir saat itu,” ucap Ali.
KPK pada Kamis (24/11) juga memanggil pengacara Lukas Enembe lainnya, yakni Aloysius Renwarin sebagai saksi.
Namun, kata dia, Aloysius meminta pemeriksaannya dilakukan di Kota Jayapura, Papua.
Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe itu, KPK pada Senin ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni karyawan swasta Wulandari dan Basuki Rahmat Suminta alias Abas selaku wiraswasta.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/11/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News