KPK Periksa Saksi untuk Dalami Pembelian Berbagai Aset Oleh Lukas Enembe
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi pihak swasta Mustakim untuk mendalami terkait dugaan pembelian berbagai aset oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK memeriksa Mustakim sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Selain Mustakim, KPK telah memeriksa 10 saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua/Direktur Tabi Maju Makmur Bonny Pirono, Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike, pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri.
Berikutnya, Girius One Yoman selaku Kadis PU/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Entrop Hamadi serta Lima Pokja Proyek Entrop Hamadi, masing-masing Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Ali mengatakan tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi itu terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK memeriksa saksi pihak swasta Mustakim untuk mendalami terkait dugaan pembelian berbagai aset oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News