Berkas Perkara Korupsi Eks Kadis PU Mamberamo Raya Bernilai Rp 3,4 Miliar Dinyatakan Lengkap
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam waktu dekat akan melimpahkan ke pengadilan dua tersangka kasus korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya yang merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi tersangka JJH dan YSM sudah dinyatakan lengkap.
"Syarat formal dan materiel dinyatakan lengkap, maka langsung kami serahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucap Marvie, Rabu (23/11) siang.
Marvie menjelaskan kedua tersangka kini masih berada di Lapas Abepura sebagai tahanan titipan Kejari Jayapura.
"Setelah P21 kemarin, dua tersangka akan menjalani penahanan 20 hari di Lapas Abepura," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayapura tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah kedua tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar. Proyek tersebut menelan anggaran hingga miliaran rupiah itu fiktif.
Ironisnya tersangka YSM, kini masih berstatus sebagai Kadis PU Kabupaten Boven Digoel. (mcr30/jpnn)
Mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya yang kini menjabat Kadis PU Boven Digoel akan disidangkan dalam waktu dekat perihal kasus korupsi.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News