Pemprov Papua Segera Umumkan UMP 2023, Catat Tanggalnya

Rabu, 09 November 2022 – 17:07 WIB
Pemprov Papua Segera Umumkan UMP 2023, Catat Tanggalnya - JPNN.com Papua
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop, UMKM dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Penius Wanimbo. Foto: Humas Pemprov Papua

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop, UMKM dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Penius Wanimbo mengungkapkan kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.

"UMP akan diumumkan oleh Pak Gubernur (Papua)," ucap Penius, Rabu (9/11) siang.

Saat ini, kata Penius pihaknya masih menunggu formulasi penghitungan dari kementerian.

"Kalau sudah ada formulasi, barulah kami melakukan penghitungan," ucapnya.

Dia pun menyebutkan belum mengetahui pasti besaran upah. Saat ini Papua menduduki UMP tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta.

"Formulasi penghitungan sesuai dengan data inflasi dan PDRB," ujar Penius.

Dia pun menerangkan formulasi penghitungan UMP diterima dari berbagai pihak yakni serikat buruh, pengusaha termasuk pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah Provinsi Papua akan mengumumkan upah minimum Provinsi (UMP), catat tanggalnya.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News