Pemprov Papua Segera Umumkan UMP 2023, Catat Tanggalnya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop, UMKM dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Penius Wanimbo mengungkapkan kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.
"UMP akan diumumkan oleh Pak Gubernur (Papua)," ucap Penius, Rabu (9/11) siang.
Baca Juga:
Saat ini, kata Penius pihaknya masih menunggu formulasi penghitungan dari kementerian.
"Kalau sudah ada formulasi, barulah kami melakukan penghitungan," ucapnya.
Dia pun menyebutkan belum mengetahui pasti besaran upah. Saat ini Papua menduduki UMP tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta.
"Formulasi penghitungan sesuai dengan data inflasi dan PDRB," ujar Penius.
Dia pun menerangkan formulasi penghitungan UMP diterima dari berbagai pihak yakni serikat buruh, pengusaha termasuk pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Provinsi Papua akan mengumumkan upah minimum Provinsi (UMP), catat tanggalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News