Tim Investigasi Pelanggaran HAM Berat Papua Tiba di Jayapura
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tim Investigasi Kemenko Polhukam RI menggelar kegiatan audiensi terkait kasus pelanggaran HAM berat di Papua, Senin (7/11) siang.
Ketua Tim PP HAM Non-Yudisial Letnan Jenderal TNI (Purn) Kiki Syahnakri membahas terkait penanganan Kasus Pelanggaran HAM khususnya di Papua, yakni Kasus Wasior Berdarah 2001 dan Wamena Berdarah 2003.
Kiki Syahnakri menjelaskan kedatangan tim investigasi bertujuan untuk melaksanakan amanat Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yaitu penyelesaian secara non-yudisial kasus Pelanggaran HAM Berat masa lalu.
"Penyelesaian Non-Yudisial beda dengan Yudisial yang langsung menyentuh pelaku dan saksi, kami hanya menyentuh korban yakni dengan memvalidasi, verifikasi dan menjaring aspirasi para korban sesuai Keppres Nomor 17 tahun 2022," ucapnya.
Kiki menjelaskan tim investigasi akan bertolak ke Wamena Kabupaten Jayawijaya guna melakukan verifikasi dan validasi korban guna mendapatkan jaminan bansos, kesehatan, termasuk pendidikan.
"Wasior sudah kami lakukan meski belum final, tinggal besok ke Wamena. Semua kami akan laporkan kepada presiden," ujar Kiki.
Baca Juga:
Dia berharap kasus pelanggaran HAM berat dapat terselesaikan dengan baik.
"Harapan besar kami, kasus bisa tertangani dan terselesaikan dengan baik, setidaknya apa yang disampaikan Pemerintah lewat jaminan tadi," ucap Kiki. (mcr30/jpnn)
Tim Investigasi Kemenko Polhukam RI menggelar kegiatan audiensi terkait kasus pelanggaran HAM berat di Wasior dan Wamena.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News