Gegara Barang Terlarang dari PNG, CRE Diancam 15 Tahun Penjara

Senin, 20 Juni 2022 – 20:15 WIB
Gegara Barang Terlarang dari PNG, CRE Diancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Papua
CRE saat diamankan (Foto Humas Polda Papua)

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat kepolisian menangkap pria berinisial CRE karena membawa barang terlarang dari Papua Nugini (PNG), yaitu belasan paket ganja kering.

Dari tangan pria berusia 25 tahun itu, polisi berhasil menyita 16 paket ganja kering siap edar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan CRE ditangkap saat berada di kawasan Arso, Kabupaten Keerom pada Minggu (19/6) pagi.

"Saat ditangkap dia (pelaku, red) tidak melakukan perlawanan. Dia juga sudah menjadi target operasi," ucap Kombes Kamal, Senin (20/6).

Polisi menangkap CRE karena membawa barang terlarang dari PNG sehingga dapat diancam 15 tahun penjara.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia