Gegara Barang Terlarang dari PNG, CRE Diancam 15 Tahun Penjara
Senin, 20 Juni 2022 – 20:15 WIB
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat kepolisian menangkap pria berinisial CRE karena membawa barang terlarang dari Papua Nugini (PNG), yaitu belasan paket ganja kering.
Dari tangan pria berusia 25 tahun itu, polisi berhasil menyita 16 paket ganja kering siap edar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan CRE ditangkap saat berada di kawasan Arso, Kabupaten Keerom pada Minggu (19/6) pagi.
"Saat ditangkap dia (pelaku, red) tidak melakukan perlawanan. Dia juga sudah menjadi target operasi," ucap Kombes Kamal, Senin (20/6).
Polisi menangkap CRE karena membawa barang terlarang dari PNG sehingga dapat diancam 15 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News