Gegara Barang Terlarang dari PNG, CRE Diancam 15 Tahun Penjara
Senin, 20 Juni 2022 – 20:15 WIB
Saat ini, CRE telah diamanankan di Mapolda Papua guna pemeriksaan lanjutan.
"Ganja itu dibawa tersangka dari PNG, mengingat Kabupaten Keerom berbatasan langsung dengan PNG," ujarnya.
Atas perbuatannya CRE dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah jadi tersangka dan kini telah mendekam di balik jeruji besi," ucap Kamal. (mcr30/JPNN.com)
Polisi menangkap CRE karena membawa barang terlarang dari PNG sehingga dapat diancam 15 tahun penjara.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News