Gegara Barang Terlarang dari PNG, CRE Diancam 15 Tahun Penjara

Senin, 20 Juni 2022 – 20:15 WIB
Gegara Barang Terlarang dari PNG, CRE Diancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Papua
CRE saat diamankan (Foto Humas Polda Papua)
Saat ini, CRE telah diamanankan di Mapolda Papua guna pemeriksaan lanjutan.

"Ganja itu dibawa tersangka dari PNG, mengingat Kabupaten Keerom berbatasan langsung dengan PNG," ujarnya.

Atas perbuatannya CRE dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sudah jadi tersangka dan kini telah mendekam di balik jeruji besi," ucap Kamal. (mcr30/JPNN.com)
Polisi menangkap CRE karena membawa barang terlarang dari PNG sehingga dapat diancam 15 tahun penjara.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia