Tersangka Kasus Pembunuhan Cewek BO Terancam 20 Tahun Penjara
papua.jpnn.com, JAYAPURA - NARM alias Vandi terancam 20 tahun hukuman penjara seusai menghabisi seorang wanita panggilan bernama Merlin di sebuah hotel, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (23/8) kemarin.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan pelaku Vandi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (pelaku red) sudah mengaku perbuatan dan kini sudah berstatus tersangka," ucap Victor.
Menurut dia, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 340, 338 dan 351 yang mana hukum 20 tahun penjara," ucapnya.
Victor menjelaskan tersangka nekat menikam korban hingga tewas lantaran dirinya panik.
"Korban teriak meminta tolong lantaran dipukul karena panik pelaku kemudian menikam korban menggunakan sebilah pisau," ujarnya.
Sebelumnya, kata Victor korban dan pelaku sudah terlebih dahulu membuat janjinya di sebuah hotel untuk berhubungan badan seusai tarif yang disepakati.
Tersangka pembunuh wanita BO dijerat pasal 340, 351 dan pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News